UU PPRT: Analisis Hukum Perlindungan PRT di Indonesia

Cond Rock
Tambahkan
...
0
UU PPRT: Analisis Hukum Perlindungan PRT di Indonesia
Source:  Tim Redaksi / ardinuris.com

ardinuris.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menandai era baru kepastian hukum bagi pekerja sektor informal yang rentan, khususnya di Jawa Barat yang kini mendorong regulasi daerah turunan.

Langkah ini mengintegrasikan hak dasar pekerja rumah tangga (PRT) ke dalam kerangka ketenagakerjaan nasional, mengurangi disparitas bargaining power antara pemberi kerja dan pekerja.

Kronologi Singkat Kasus

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026 melalui sidang paripurna, mencakup 12 bab dan 37 pasal yang mengatur perekrutan, hubungan kerja, serta perlindungan komprehensif.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons dengan rencana penyesuaian kebijakan lokal, termasuk kajian Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin efektivitas implementasi setelah aturan turunan pusat terbit.

Analisis Hukum

Apa Kata Hukum?

UU PPRT melengkapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan spesifik untuk PRT, seperti hak atas upah layak, jam kerja teratur, cuti, serta jaminan sosial termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pasal 28 secara tegas melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) memotong upah, memungut biaya, atau menahan dokumen pribadi PRT, yang sebelumnya rentan dieksploitasi di sektor informal.

Potensi Pelanggaran dan Sanksi

Potensi pelanggaran muncul jika pemberi kerja mengabaikan perjanjian kerja tertulis atau gagal mendaftarkan PRT ke program jaminan sosial, yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi perdata atau pelanggaran administratif.

Bagi P3RT, sanksi bertingkat mencakup teguran, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin, sementara pemberi kerja berisiko tuntutan perdata atas upah tertunggak atau kompensasi kerugian.

Di Jawa Barat, Perda potensial harus selaras dengan Pasal 18 UUD 1945 agar tidak tumpang tindih, memastikan kearifan lokal tanpa merusak hierarki peraturan.

Perspektif Pengacara

"Menurut kami, UU PPRT tidak hanya menciptakan payung hukum bagi PRT yang selama ini terpinggirkan, tetapi juga mewajibkan pemberi kerja menyusun perjanjian kerja tertulis yang mencakup uraian tugas, upah minimum regional, jam istirahat, serta hak cuti tahunan pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan gugatan perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1234 jo. Pasal 1365, dengan risiko pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil," ujar Ardi Nuris, S.H.

"Kami menilai dorongan Perda di Jawa Barat oleh gubernur daerah merupakan langkah progresif, namun implementasi memerlukan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah agar menghindari konflik normatif; tanpa pendataan PRT yang akurat, pengawasan akan lemah, sehingga majikan yang lalai berisiko pidana ringan jika terbukti eksploitasi tenaga kerja," tambahnya.

Implikasi & Edukasi untuk Publik

Masyarakat dapat belajar bahwa hubungan kerja PRT kini setara dengan pekerja formal, mendorong perjanjian tertulis sebagai bukti sah untuk mediasi atau pengadilan niaga.

Tips praktis: Pemberi kerja wajib hitung upah minimum provinsi plus tunjangan, sementara PRT simpan slip gaji dan catatan jam kerja untuk klaim hak; sosialisasi lintas sektor akan percepat adaptasi.

Peran UU PPRT dalam Mewujudkan Keadilan Ketenagakerjaan Inklusif

UU PPRT membuka jalan keadilan ketenagakerjaan yang inklusif, dan kami di tim Ardi Nuris, S.H., siap mendampingi konsultasi hukum untuk memastikan kepatuhan Anda. Hubungi kami demi hubungan kerja yang harmonis dan bebas risiko litigasi.

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar