![]() |
| Source: https://images.pexels.com/photos/29763051/pexels-photo-29763051.jpeg |
ardinuris.com - Dalam praktik hukum di Indonesia, istilah hukum pidana dan hukum perdata sering muncul bergantian. Banyak orang mengira keduanya sama, padahal mempunyai ruang lingkup, jenis pelanggaran, dan proses penegakan hukum yang berbeda.
Memahami pembedaan antara keduanya penting agar masyarakat tahu jalur hukum mana yang seharusnya ditempuh saat mengalami permasalahan hukum sehari-hari.
Penjelasan Tentang Hukum Pidana dan Perdata
Dikutip dari Hukumonline.com, hukum pidana adalah cabang hukum publik yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Artinya, hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan umum, menjaga ketertiban sosial, dan menegakkan keadilan bagi masyarakat. Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa undang-undang khusus seperti UU Tindak Pidana Korupsi atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, hukum perdata menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain.
Hukum ini bersifat privat karena melibatkan kepentingan pribadi, seperti perjanjian, utang piutang, warisan, atau sengketa harta bersama. Landasan hukumnya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur hak dan kewajiban antarwarga negara agar hubungan sosial berjalan tertib dan adil.
Perbedaan mendasar antara keduanya dapat dilihat dari pihak yang dirugikan. Dalam hukum pidana, perbuatan dianggap merugikan masyarakat luas, sedangkan dalam hukum perdata, kerugian hanya dialami oleh pihak tertentu.
Faktor Yang Mempengaruhi Perbedaan Penerapan Pidana dan Perdata
Perbedaan penerapan kedua jenis hukum ini tidak hanya terletak pada jenis pelanggarannya, tapi juga pada proses penegakannya.
Berdasarkan penjelasan dari Wikipedia Indonesia, hukum pidana dijalankan melalui aparat negara seperti polisi, jaksa, dan pengadilan pidana karena sifatnya melindungi kepentingan publik. Tujuan akhirnya adalah memberikan efek jera dan mengembalikan ketertiban umum.
Sebaliknya, penyelesaian hukum perdata umumnya dilakukan antara pihak yang bersengketa. Jika tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Dalam proses ini, negara hanya berperan sebagai penengah, bukan sebagai pihak yang aktif menuntut. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki dua jalur penyelesaian masalah sesuai kepentingan yang terlibat publik atau privat.
Tips Hukum Yang Dapat Diterapkan
Bagi masyarakat, mengenali apakah suatu permasalahan masuk ke ranah pidana atau perdata bisa menjadi langkah awal agar tidak salah jalur hukum.
Jika menyangkut penipuan, penggelapan, pemerasan, atau kekerasan fisik, maka termasuk pidana dan harus dilaporkan ke kepolisian. Namun jika persoalan terkait wanprestasi, utang piutang, jual beli, atau kontrak kerja, maka tergolong perdata dan perlu diajukan melalui gugatan sipil.
Masyarakat juga disarankan mencatat atau menyimpan bukti-bukti pendukung setiap perjanjian, pembayaran, atau kesepakatan.
Bukti ini sangat membantu ketika sengketa perdata diajukan ke pengadilan. Sedangkan dalam perkara pidana, penting untuk segera melapor agar aparat penegak hukum dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dalam Sistem Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata memiliki peran masing-masing dalam menjaga keseimbangan sosial dan kepastian hukum.
Pidana berfungsi melindungi kepentingan umum dengan memberi sanksi bagi pelanggar, sedangkan perdata menegakkan keadilan antarindividu. Pemahaman terhadap perbedaan keduanya membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum dengan jalur yang tepat dan efisien.

Posting Komentar