Dedi Mulyadi Dorong Perlindungan PRT di Jabar Lewat Raperda

Cond Rock
Tambahkan
...
0
Dedi Mulyadi Dorong Perlindungan PRT di Jabar Lewat Raperda
Source: Kompas.com/Faqih Rohman Syafei

ardinuris.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PRT.

Aturan ini dinilai penting karena selama ini pekerja rumah tangga berada di sektor informal dan kerap menghadapi posisi tawar yang lemah.

Di Jawa Barat, pemprov menyebut akan menyesuaikan kebijakan daerah agar perlindungan hukum bagi PRT bisa berjalan efektif. Isu ini kembali menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap hak dasar pekerja dan kewajiban pemberi kerja.

Penjelasan Tentang Perlindungan PRT

Dikutip dari laporan Kompas.com Bandung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap pengesahan UU PRT. Ia menilai perlindungan bagi pekerja rumah tangga perlu diperkuat, termasuk soal upah, jaminan sosial, dan kepastian perlindungan di hari tua.

Dedi menyampaikan, “Setuju. PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

Dalam penjelasan yang sama, Pemprov Jabar berencana menindaklanjuti aturan pusat melalui kebijakan turunan di daerah. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembentukan peraturan daerah.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, mengatakan implementasi UU PRT masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia menyebut, “Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan.” Firman juga menegaskan bahwa aturan turunan menjadi acuan utama sebelum daerah menyusun langkah lebih lanjut.

Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi

Penerapan UU PRT di daerah tidak hanya bergantung pada pengesahan undang-undang, tetapi juga pada kesiapan aturan pelaksana.

Firman Desa menjelaskan, pemprov perlu menunggu petunjuk teknis agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan lain. Ia mengatakan, “Jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa (diterbitkan Perda), tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunannya dulu karena kalau dibikin banyak aturan takutnya jadi rigit dan tumpang tindih peraturan.”

Faktor lain adalah data pekerja rumah tangga yang selama ini belum tercatat secara pasti karena berada di sektor informal. Tanpa data yang jelas, pengawasan dan pendataan tidak bisa langsung dilakukan secara menyeluruh.

Firman menyebut pendataan baru akan lebih mungkin berjalan setelah aturan teknis resmi terbit. Di tingkat nasional, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU PPRT telah disepakati dalam rapat Panja dan terdiri dari 12 bab serta 37 pasal. Struktur ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk mencakup perlindungan yang lebih luas dan terukur.

Tips Hukum Yang Dapat Diterapkan

Bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, langkah pertama yang perlu dipahami adalah pentingnya perjanjian kerja yang tertulis. Dokumen ini membantu menjelaskan tugas, upah, jam kerja, dan hak masing-masing pihak secara jelas. Tanpa perjanjian yang rapi, potensi sengketa akan lebih besar.

Pekerja juga perlu menyimpan bukti komunikasi, bukti pembayaran, dan kesepakatan kerja sejak awal. Hal ini berguna jika suatu saat muncul persoalan upah atau perlakuan yang tidak sesuai.

Sementara itu, pemberi kerja sebaiknya memahami bahwa perlindungan hukum bukan sekadar formalitas. Asuransi, jaminan sosial, dan perlakuan yang layak menjadi bagian dari hubungan kerja yang sehat.

Untuk pemerintah daerah, langkah praktis yang bisa disiapkan adalah sosialisasi aturan, pendataan bertahap, dan koordinasi lintas sektor. Dengan begitu, penerapan UU PRT tidak berhenti pada level kebijakan, tetapi benar-benar sampai ke masyarakat.

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Hubungan Kerja Pekerja Rumah Tangga

Pengesahan UU PRT membuka babak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Di Jawa Barat, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah lanjutan sambil menunggu aturan turunan dari pusat.

Proses ini penting agar implementasi tidak berjalan terburu-buru dan tetap sesuai kebutuhan daerah. Perlindungan hukum yang jelas diharapkan dapat memberi kepastian bagi pekerja rumah tangga sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil.

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar