Direktur PT PSC Dipolisikan, Siap Advokasi Korban Lain

Susi Astuti, S.HI.
Tambahkan
...
0
Direktur PT PSC Dipolisikan, Siap Advokasi Korban Lain
Source:  Humas Law Office BTH & Partners

ardinuris.com - Dalam praktik bisnis konstruksi, sengketa pengadaan material sering kali tidak berhenti pada persoalan wanprestasi semata. Ketika terdapat indikasi janji yang tidak dipenuhi, pengembalian dana yang tak kunjung direalisasikan, hingga dugaan penggunaan dokumen tertentu dalam proyek pemerintah, perkara dapat berkembang menjadi persoalan pidana maupun administrasi negara.

Kasus dugaan pengadaan beton ready mix yang menyeret salah satu perusahaan pemasok di Bogor menjadi contoh bagaimana hubungan bisnis dapat berubah menjadi sengketa hukum serius apabila ditemukan indikasi itikad tidak baik dalam pelaksanaan perjanjian.

Dugaan Ketidaksesuaian Volume dan Prosedur Teknis Beton Jadi Sorotan

Sebuah perusahaan konstruksi diketahui melakukan pemesanan beton ready mix kepada pihak pemasok untuk kebutuhan proyek tertentu. Namun dalam pelaksanaannya, barang yang diterima disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, baik dari sisi jumlah maupun prosedur teknis yang semestinya menyertai pengiriman material konstruksi.

Situasi kemudian berkembang setelah pihak pembeli meminta pengembalian dana dan sempat menerima komitmen tertulis dari pihak pemasok. Akan tetapi, hingga waktu berjalan, kewajiban pengembalian tersebut diduga belum direalisasikan. Kondisi tersebut memicu pelaporan ke aparat penegak hukum serta memunculkan dugaan adanya pelanggaran lain terkait administrasi proyek dan sertifikasi TKDN.

Apa Kata Hukum?

Secara hukum, perkara seperti ini dapat bergerak dalam dua ranah sekaligus, yakni perdata dan pidana.

Dalam perspektif hukum perdata, kegagalan memenuhi isi perjanjian dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Apabila suatu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, maupun ganti rugi.

Namun persoalan menjadi berbeda apabila ditemukan indikasi bahwa sejak awal terdapat niat untuk memperoleh keuntungan dengan cara menyesatkan pihak lain. Dalam kondisi demikian, potensi penerapan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dapat terbuka.

Selain itu, hilangnya komunikasi setelah adanya komitmen tertulis pengembalian dana dapat menjadi salah satu indikator yang nantinya dinilai dalam proses pembuktian.

Meskipun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap memerlukan pembuktian yang objektif dan menyeluruh melalui proses penyidikan.

Potensi Pelanggaran TKDN

Perkara ini juga memunculkan isu mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penggunaan produk dalam negeri menjadi bagian penting dalam sistem pengadaan pemerintah.

Apabila benar terdapat penggunaan dokumen atau klaim TKDN yang tidak sesuai fakta, maka persoalan tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan data, manipulasi dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, transparansi dan validitas dokumen merupakan aspek fundamental karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara.

Perspektif Pengacara

Menurut kami, perkara seperti ini tidak dapat dipandang semata sebagai keterlambatan bisnis biasa apabila sudah terdapat dokumen kesepakatan, permintaan pengembalian dana, namun kewajiban tersebut tetap tidak dijalankan dalam waktu yang patut.

Ardi Nuris, S.H., yang merupakan bagian dari tim Law Office BTH & Partners, menilai bahwa aspek itikad baik menjadi elemen penting dalam menilai suatu hubungan hukum bisnis.

“Dalam praktik hukum, kami melihat bahwa keberadaan perjanjian, bukti pembayaran, serta adanya komitmen pengembalian dana merupakan rangkaian fakta hukum yang perlu diuji secara serius. Apabila benar terdapat pihak yang sejak awal tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada konsekuensi pidana maupun gugatan perdata,” ujar Ardi Nuris, S.H.

Lebih lanjut, Ardi Nuris, S.H. juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek yang berkaitan dengan pengadaan pemerintah dan penggunaan dokumen TKDN.

“Kami mendukung adanya proses penelusuran hukum secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan dokumen tertentu dalam proyek pemerintah. Prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa harus dijaga demi melindungi kepentingan publik dan mencegah kerugian yang lebih luas,” lanjutnya.

Sudut Pandang Filosofis

Immanuel Kant pernah menekankan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.

Pandangan tersebut relevan dalam praktik bisnis dan pengadaan proyek. Ketika hubungan kontraktual dijalankan tanpa itikad baik, maka hukum hadir bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga kepercayaan dan kepastian dalam aktivitas ekonomi.

Implikasi & Edukasi untuk Publik

Kasus semacam ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, khususnya pada proyek bernilai besar.

Beberapa langkah preventif yang patut diperhatikan antara lain:

  • Memastikan seluruh transaksi dituangkan dalam perjanjian tertulis
  • Memverifikasi legalitas dan dokumen perusahaan rekanan
  • Menyimpan bukti pembayaran dan komunikasi secara lengkap
  • Melakukan due diligence terhadap sertifikasi yang digunakan dalam proyek
  • Segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi wanprestasi atau penipuan

Dalam praktiknya, dokumentasi yang lengkap sering menjadi faktor penentu dalam proses pembuktian di pengadilan.

Penyelesaian Sengketa Pengadaan Memerlukan Pendekatan Hukum yang Komprehensif

Sengketa dalam proyek pengadaan tidak selalu berhenti pada persoalan bisnis biasa. Ketika muncul indikasi pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang cermat baik dari sisi pidana, perdata, maupun administrasi pengadaan.

Kami memandang bahwa pendampingan hukum yang tepat sangat penting untuk memastikan hak-hak pihak yang dirugikan tetap terlindungi serta proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar