![]() |
| Source: https://images.pexels.com/photos/31727424/pexels-photo-31727424.jpeg |
ardinuris.com - Fenomena bertumbuhnya sektor informal di tengah melemahnya serapan industri formal bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga persoalan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.
Ketika jutaan orang terdorong masuk ke pekerjaan berproduktivitas rendah, negara harus dilihat bukan hanya dari sisi angka pertumbuhan, tetapi dari kepastian hak kerja, perlindungan upah, dan keberlanjutan nafkah warga.
Peralihan Pekerja Formal ke Sektor Informal sebagai Strategi Bertahan Hidup
Materi yang menjadi konteks pembahasan ini menggambarkan kondisi ketika pelaku usaha kecil mendominasi struktur ekonomi, sementara pabrik dan kawasan industri kehilangan daya saing akibat biaya produksi dan tekanan impor. Dalam situasi tersebut, banyak pekerja formal tersisih lalu beralih ke sektor informal untuk bertahan hidup, bukan untuk naik kelas secara ekonomi.
Di saat yang sama, terjadi ketidakseimbangan antara output pendidikan tinggi dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi tidak seluruhnya terserap ke pekerjaan formal yang layak, sehingga sebagian harus menerima pekerjaan dengan produktivitas dan pendapatan yang lebih rendah.
Analisis Hukum
Dari sudut pandang hukum Indonesia, persoalan ini berkaitan erat dengan mandat negara untuk menyediakan lapangan kerja yang layak dan melindungi pekerja dalam hubungan kerja yang adil. UU Cipta Kerja melalui UU No. 6 Tahun 2023 mendorong kemitraan usaha besar dan UMKM agar rantai pasok menjadi lebih inklusif serta mampu memperluas kesempatan kerja.
Namun, kemitraan ekonomi saja tidak otomatis menyelesaikan problem ketenagakerjaan. Jika pertumbuhan usaha mikro hanya menjadi ruang bertahan hidup tanpa peningkatan skala usaha, maka yang terjadi adalah stagnasi ekonomi struktural.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini menuntut kebijakan afirmatif, perlindungan pekerja informal, dan penguatan akses pembiayaan agar pelaku usaha kecil tidak terus berada dalam posisi rentan.
Dari sisi ketenagakerjaan, banyak pekerja yang masuk ke sektor informal menghadapi keterbatasan perlindungan normatif. Upah minimum, jaminan sosial, dan kepastian hubungan kerja lebih sulit diterapkan pada sektor informal, padahal sektor inilah yang menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia.
Secara hukum, ini menunjukkan adanya celah perlindungan yang perlu diatasi melalui regulasi turunan, pengawasan, dan skema perlindungan sosial yang lebih adaptif.
Masalah berikutnya adalah mismatch antara pendidikan dan pasar kerja. Ketika lulusan terdidik tidak terserap secara optimal, maka bukan hanya terjadi inefisiensi ekonomi, tetapi juga pemborosan investasi pendidikan.
Negara perlu memastikan bahwa sistem pendidikan, pelatihan vokasi, dan kebutuhan industri saling terhubung agar lulusan tidak terdorong ke pekerjaan berpendapatan rendah secara struktural.
Potensi Risiko Hukum
Risiko hukum yang muncul bukan semata pada perusahaan, tetapi juga pada negara jika gagal menghadirkan perlindungan yang memadai. Dalam jangka panjang, dominasi sektor informal dapat memicu persoalan akses jaminan sosial, ketidakpastian hubungan kerja, dan lemahnya penegakan standar perlindungan pekerja.
Bagi pelaku usaha, risiko utamanya adalah ketidakmampuan naik kelas karena minim perlindungan dan akses pasar. Bagi pekerja, risikonya jauh lebih nyata: pendapatan tidak stabil, perlindungan hukum terbatas, dan sulit membangun mobilitas sosial. Dalam kacamata hukum, ini adalah bentuk kerentanan sistemik yang tidak boleh dianggap normal.
Perspektif Pengacara
"Menurut kami, persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai dinamika pasar, melainkan sebagai masalah struktural yang menyentuh hak atas pekerjaan yang layak. Jika mayoritas tenaga kerja terserap ke sektor informal tanpa perlindungan yang memadai, maka negara perlu dievaluasi sejauh mana kebijakan ketenagakerjaannya benar-benar bekerja bagi publik," ujar Ardi Nuris, S.H.
"Sebagai bagian dari BTH & Partners, kami memandang bahwa mismatch pendidikan dan kebutuhan pasar kerja merupakan sinyal serius. Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, negara semestinya tidak hanya mendorong penciptaan kerja, tetapi juga memastikan kualitas kerja, kepastian penghasilan, dan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdorong masuk ke sektor informal," lanjutnya.
Implikasi & Edukasi untuk Publik
Masyarakat perlu memahami bahwa sektor informal bukan selalu pilihan bebas; dalam banyak kasus, ia adalah hasil tekanan sistemik. Karena itu, pelaku usaha kecil sebaiknya mulai memperhatikan legalitas usaha, izin, pencatatan transaksi, dan akses kemitraan agar usaha tidak berhenti pada fase bertahan.
Bagi pekerja dan lulusan baru, penting untuk menyiapkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar, bukan hanya ijazah. Secara praktis, pelatihan vokasi, sertifikasi, dan kemampuan digital dapat menjadi jalan untuk meningkatkan posisi tawar dalam pasar kerja yang kompetitif. Di sisi lain, pembuat kebijakan perlu memperluas perlindungan pekerja informal agar hak dasar tidak hilang hanya karena hubungan kerjanya tidak berbentuk formal.
Peran Hukum dalam Mengubah Sektor Informal Menjadi Ruang Peningkatan Ekonomi
Kasus ini memperlihatkan bahwa masalah ekonomi sering kali memiliki wajah hukum yang kuat, terutama ketika berkaitan dengan pekerjaan, perlindungan, dan kesempatan hidup yang layak.
Dari sudut pandang kami, yang dibutuhkan bukan sekadar narasi pertumbuhan, melainkan desain hukum yang mampu mengubah sektor informal dari ruang bertahan hidup menjadi ruang naik kelas. BTH & Partners bersama Ardi Nuris, S.H. siap memberikan analisis hukum yang tajam, proporsional, dan berpihak pada kepastian perlindungan publik.

Posting Komentar