![]() |
| Source: Tim Redaksi / ardinuris.com |
ardinuris.com - Praktik mempekerjakan pekerja dengan status magang selama bertahun-tahun bukan lagi sekadar pelanggaran etika ketenagakerjaan, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius.
Dalam kasus yang disorot Liputan6 melalui sidak yang saat itu dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ketika masih menjabat, ditemukan pola kerja yang diduga mengakali hubungan kerja formal dengan membiarkan pekerja tetap berstatus magang tanpa perlindungan yang layak.
Saat ini, Immanuel Ebenezer telah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, namun peristiwa tersebut tetap relevan sebagai sorotan terhadap praktik ketenagakerjaan yang bermasalah di lapangan.
Temuan Sidak Pekerja Berstatus Magang Hingga 9 Tahun di Cikarang
Isu ini penting karena status magang seharusnya bersifat terbatas, terukur, dan memiliki tujuan pembelajaran yang jelas. Ketika status tersebut dipakai bertahun-tahun untuk menekan biaya tenaga kerja, maka yang terjadi bukan pemagangan, melainkan penyamaran hubungan kerja yang berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan.
Dalam laporan Liputan6, sidak di kawasan industri Cikarang mengungkap adanya pekerja yang disebut telah berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun. Para pekerja tersebut mengaku tidak memperoleh perlindungan memadai, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun mereka telah bekerja dalam waktu lama dan menjalankan pekerjaan produktif layaknya karyawan tetap.
Selain itu, muncul dugaan adanya pungutan awal melalui yayasan penyalur agar seseorang bisa bekerja. Dalam laporan yang sama, Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dinormalisasi dan bahkan menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran terus berulang.
Analisis Hukum
Secara hukum ketenagakerjaan, status magang tidak boleh diperlakukan sebagai hubungan kerja permanen yang dipakai untuk menekan hak pekerja. Permenaker No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa peserta magang pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, bila pekerja magang dibiarkan bekerja bertahun-tahun tanpa perlindungan jaminan sosial, maka perusahaan berhadapan dengan pelanggaran administratif dan kepatuhan normatif.
Lebih jauh, jika pekerja menjalankan tugas inti perusahaan, hadir setiap hari, menerima upah harian, dan tidak memperoleh pelatihan yang nyata, maka status mereka patut diuji sebagai hubungan kerja terselubung.
Dalam hukum ketenagakerjaan, substansi hubungan lebih penting daripada label yang ditempelkan perusahaan. Artinya, bila fakta menunjukkan adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka besar kemungkinan hubungan tersebut sesungguhnya adalah hubungan kerja, bukan pemagangan murni.
Dari sudut pandang hukum pidana, pungutan Rp3 juta melalui yayasan penyalur untuk bisa bekerja berpotensi menimbulkan masalah serius apabila terbukti sebagai praktik pemerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara biaya administrasi yang sah dan pungutan liar yang dipaksakan sebagai syarat kerja. Jika uang diminta tanpa dasar hukum yang jelas dan dipakai untuk mengambil keuntungan dari kebutuhan kerja seseorang, maka unsur perbuatan melawan hukum mulai terlihat.
Risiko hukum bagi perusahaan bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga pemeriksaan atas kepatuhan hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan kemungkinan tanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menegaskan bahwa peserta magang berhak atas perlindungan tertentu, sehingga kelalaian mendaftarkan pekerja magang dapat memunculkan konsekuensi hukum dan finansial.
Apa Kata Hukum?
"Menurut kami, praktik magang bertahun-tahun tanpa kepastian status merupakan penyimpangan serius dalam rezim hukum ketenagakerjaan. Jika seorang pekerja telah menjalankan pekerjaan produktif, menerima upah, dan bekerja di bawah perintah perusahaan selama bertahun-tahun, maka label magang tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban hukum pemberi kerja, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja," ujar Ardi Nuris, S.H.
"Sebagai bagian dari BTH & Partners, kami menilai bahwa pungutan untuk bisa bekerja, bila benar terjadi, patut diuji lebih jauh dari perspektif hukum pidana dan ketenagakerjaan. Negara tidak boleh membiarkan eksploitasi berkedok magang menjadi praktik yang dianggap normal, karena pada titik itu yang dirampas bukan hanya upah, tetapi juga martabat pekerja dan kepastian hukum mereka," lanjutnya.
Potensi Pelanggaran
Ada tiga lapis pelanggaran yang perlu dicermati:
- Pelanggaran administratif karena kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tidak dipenuhi.
- Pelanggaran hubungan kerja karena status magang dipakai untuk menutupi hubungan kerja yang sesungguhnya.
- Potensi pidana apabila pungutan dari pekerja dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi korban.
Risiko Hukum
Bagi perusahaan, risikonya dapat berupa teguran, sanksi administratif, kewajiban memulihkan hak pekerja, dan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas ketenagakerjaan.
Jika ditemukan unsur pungutan liar atau penipuan, maka risiko pidana juga terbuka. Bagi pekerja, kerugian utamanya adalah hilangnya perlindungan kerja, ketidakpastian status, dan tidak adanya jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Implikasi & Edukasi untuk Publik
Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa istilah magang tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk menghindari kewajiban perusahaan. Masyarakat perlu memahami bahwa hubungan kerja harus dilihat dari fakta di lapangan, bukan dari label administratif semata.
Bagi pencari kerja, penting untuk menanyakan dasar status kerja, durasi pemagangan, hak yang diterima, dan kepesertaan BPJS sejak awal. Bagi perusahaan, kepatuhan hukum justru menjaga reputasi dan mencegah sengketa di kemudian hari. Dalam praktik bisnis yang sehat, efisiensi tidak boleh dibangun di atas penghilangan hak pekerja.
Sudut Pandang Filosofis
Seperti yang dikemukakan Immanuel Kant, manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat. Pandangan ini relevan karena pekerja magang yang diperlakukan seperti tenaga kerja murah selama bertahun-tahun sejatinya sedang direduksi menjadi instrumen produksi, bukan subjek hukum yang memiliki martabat dan hak.
Perlindungan Pekerja dalam Kasus Magang Berkepanjangan di Industri
Praktik magang berkepanjangan yang tidak disertai perlindungan hukum menunjukkan adanya masalah serius dalam budaya ketenagakerjaan. Dari sudut pandang kami, perusahaan harus patuh pada substansi hukum, bukan sekadar bermain pada istilah. BTH & Partners bersama Ardi Nuris, S.H. memandang bahwa perlindungan pekerja adalah fondasi hubungan industrial yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Posting Komentar