![]() |
| Source: pinterest.com |
ardinuris.com - Fenomena Sunda Empire sebaiknya tidak dibaca semata sebagai lelucon publik, melainkan sebagai persoalan hukum yang memperlihatkan bagaimana narasi yang tidak lazim dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Walaupun merupakan peristiwa yang telah terjadi beberapa tahun lalu, kasus ini masih relevan untuk dibahas sebagai bahan pembelajaran hukum dan refleksi atas hubungan antara kebebasan berpendapat, keyakinan, serta batas-batas yang ditetapkan oleh hukum pidana.
Namun, dari sudut pandang yang lebih adil, perkara ini juga menunjukkan bahwa batas antara ekspresi, simbolisme, dan tuduhan pidana sering kali tidak sesederhana yang tampak di permukaan.
Perjalanan Sunda Empire dan Lord Rangga di Ruang Publik dan Proses Hukumnya
Sunda Empire mulai mencuat ke ruang publik pada 2020 dan segera memicu perhatian besar karena pernyataan-pernyataan yang dianggap tidak masuk akal oleh banyak pihak. Perkara itu kemudian diproses di PN Bandung, dan pada Oktober 2020 para petingginya dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas dakwaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Rangga Sasana atau Lord Rangga kemudian kembali hadir dalam ruang publik sebagai figur pop culture dan content creator hingga akhirnya meninggal dunia pada 7 Desember 2022 di Brebes.
Dalam membaca perjalanan kasus ini, penting untuk menempatkan peristiwa hukumnya secara jernih agar tidak menafikan hak-hak hukum yang semestinya tetap melekat pada setiap orang, termasuk ketika ia menjadi sorotan publik.
Analisis Hukum
Dari perspektif hukum pidana, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 memang menjadi dasar yang paling sering dipakai dalam perkara semacam ini.
Akan tetapi, dalam menilai penerapannya, perlu diperhatikan apakah yang dipersoalkan benar-benar berita bohong yang menimbulkan keonaran, atau justru narasi yang dilebihkan oleh persepsi publik dan respons negara. Unsur “keonaran” sendiri secara hukum tidak boleh ditafsirkan secara liar, karena harus ada ukuran yang objektif agar tidak menggeser pidana menjadi alat pembungkam.
Di titik ini, ada ruang untuk membaca perkara Lord Rangga secara lebih hati-hati. Bila seorang tokoh publik menggunakan bahasa simbolik, hiperbola, atau gaya retorik yang tidak dimaksudkan sebagai ajakan melawan hukum, maka pembuktiannya harus sangat cermat.
Hukum pidana mensyaratkan kehati-hatian tinggi karena yang diadili bukan sekadar keanehan pernyataan, melainkan ada tidaknya maksud, pengetahuan, dan akibat yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, hukum juga tidak menoleransi jika suatu narasi dipakai untuk membangun klaim faktual palsu yang kemudian memicu keresahan massal.
Karena itu, pembelaan yang adil bukan berarti membenarkan semua pernyataan, melainkan memastikan bahwa seseorang hanya dipidana apabila seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam kasus Sunda Empire, putusan PN Bandung menunjukkan bahwa pengadilan menilai unsur itu terpenuhi, tetapi dari sisi teori hukum tetap terbuka ruang diskusi tentang ketepatan tafsir terhadap unsur keonaran dan batas antara opini, simbol, dan kebohongan yang dipidana.
Perspektif Pengacara
"Menurut kami, perkara seperti Sunda Empire harus dibaca dengan kehati-hatian ekstra. Hukum pidana tidak boleh menjatuhkan sanksi hanya karena publik merasa janggal atau tidak suka pada suatu narasi. Yang harus diuji adalah apakah benar ada unsur kebohongan yang disengaja, apakah benar timbul keonaran yang dapat dibuktikan, dan apakah konstruksi pembuktiannya sudah memenuhi standar due process of law," ujar Ardi Nuris, S.H.
"Sebagai bagian dari BTH & Partners, kami melihat bahwa dalam banyak perkara yang melibatkan figur publik, sering kali terdapat ketegangan antara ekspresi yang eksentrik dan penafsiran negara terhadap risiko sosialnya. Di sinilah perlindungan hukum menjadi penting: bukan untuk membenarkan semua ucapan, tetapi untuk memastikan bahwa seseorang tidak kehilangan kebebasannya hanya karena narasinya dianggap aneh oleh mayoritas," lanjutnya.
Implikasi dan Edukasi Publik
Kasus ini mengajarkan bahwa masyarakat perlu membedakan antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang dapat dipidana. Di era digital, gaya bicara yang teatrikal atau provokatif sering kali cepat dianggap sebagai kebenaran faktual, padahal belum tentu demikian. Karena itu, literasi hukum publik sangat penting agar warga tidak mudah terjebak pada asumsi yang berlebihan.
Bagi negara, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa pendekatan preventif jauh lebih sehat daripada pendekatan represif semata. Pendidikan literasi digital, klarifikasi informasi, dan ruang dialog publik yang rasional dapat mencegah narasi liar berkembang menjadi keonaran.
Pada saat yang sama, negara tetap wajib menjaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi atas ekspresi yang sebenarnya belum tentu melanggar hukum.
Sudut Pandang Filosofis
Fenomena Lord Rangga memperlihatkan adanya jarak sosial antara realitas yang rumit dan kebutuhan sebagian publik akan pelarian simbolik.
Dalam kacamata filsafat sosial, figur semacam ini kerap menjadi wadah proyeksi kolektif atas kejenuhan, frustrasi, atau ketidakpuasan terhadap keadaan. Tetapi hukum tetap harus berdiri sebagai penjaga batas, agar ekspresi simbolik tidak disalahgunakan untuk merusak ketertiban umum.
Pelajaran Hukum dari Kasus Sunda Empire: Fakta, Bukti, dan Keadilan
Kasus Sunda Empire adalah pengingat bahwa hukum harus menilai fakta, bukan sekadar rasa aneh yang ditimbulkan oleh suatu narasi. Dari sudut pandang kami, pembacaan yang adil terhadap Lord Rangga seharusnya tetap memberi ruang pada presumption of innocence, sekaligus tetap tunduk pada pembuktian yang ketat di pengadilan. BTH & Partners bersama Ardi Nuris, S.H. memandang penting agar masyarakat melihat perkara ini dengan kepala dingin, rasional, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Posting Komentar